Istri Mantan PM Malaysia Didakwa Pencucian Uang

Kamis, 04/10/2018 19:40 WIB

Jakarta - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, didakwa pada Kamis dengan tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak karena negara itu melanjutkan penyelidikannya ke perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Rosma menghadapi total 17 dakwaan di bawah undang-undang anti-pencucian uang Malaysia, termasuk pencucian uang dengan terlibat langsung dalam transaksi yang melibatkan hasil kegiatan yang melanggar hukum, dengan total sekitar 7,1 juta ringgit (1,7 juta dolar AS).

Dia juga dituduh gagal untuk menyatakan pajak penghasilan.

Rosmah yang berusia 66 tahun, yang menghadapi kasusnya di sebuah pengadilan di Kuala Lumpur, dengan percaya diri mengaku tidak bersalah atas setiap tuduhan yang dibacakan untuknya.

Dilansir Xinhua, kasus tersebut membuat Rosmah terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda.

Tuduhan datang setelah beberapa putaran interogasi oleh badan anti-korupsi Malaysia terkait dengan 1MDB, di mana ratusan juta dana diduga hilang.

Dia ditangkap pada Rabu sebelum dibawa ke pengadilan. Dia kemudian diberikan jaminan 2 juta ringgit (480.000 dolar AS).

Baik Rosmah dan suaminya Najib dilarang meninggalkan negara bersama dengan orang-orang lain yang berhubungan dengan pemerintahan sebelumnya.

Najib juga di pengadilan pada Kamis menjalani sidangnya. Dia saat ini menghadapi 32 dakwaan termasuk pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dana terkait dengan 1MDB dan anak perusahaan sebelumnya, SRC International.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa