Selasa, 02/10/2018 20:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.534 laporan gratifikasi dari sejumlah lembaga negara. Laporan melalui pelaporan langsung atau aplikasi gratifikasi online (GOL) itu diterima sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari total pelaporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat gratifikasi
Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026
KPK Geledah 6 Lokasi Kasus Bupati Pemalang, Sita Moge hingga Emas
Pelni Undang KPK Beri Pembekalan Antikorupsi
Keyword : KPK Gratifikasi Pejabat Negara Lebaran 2018