KPK Terima Rp6,37 Miliar Dari Laporan Gratifikasi

Selasa, 02/10/2018 20:41 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.534 laporan gratifikasi dari sejumlah lembaga negara. Laporan melalui pelaporan langsung atau aplikasi gratifikasi online (GOL) itu diterima sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari total pelaporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat gratifikasi

"Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10).

Kata Febri, hingga saat ini KPK terus berupaya mempermudah pelaporan gratifikasi. Salah satunya, dengan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

"Sejauh ini telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah," terangnya.

Untuk itu, Febri mengimbau kepada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi dari pihak manapun.

"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," kata Febri.

TERKINI
Kejaksaan Tunggu Laporan Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu Polres Tangsel Tata Cara Sholat Istisqo Lengkap dengan Niat dan Bacaannya Ini Lima Ayat Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat Tiga Doa agar Tidak Menyimpan Rasa Iri Kepada Sesama Muslim