Selasa, 02/10/2018 20:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.534 laporan gratifikasi dari sejumlah lembaga negara. Laporan melalui pelaporan langsung atau aplikasi gratifikasi online (GOL) itu diterima sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari total pelaporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat gratifikasi
KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan
KPK Buat Dua Kajian untuk Cegah Korupsi pada Sektor Kehutanan
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
Keyword : KPK Gratifikasi Pejabat Negara Lebaran 2018