Selasa, 02/10/2018 14:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta, agar Eddy Sindoro segera menyerahkan diri kepada KPK. Sebab, hingga saat ini Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.
KPK Ungkap Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK Karena Sakit
KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank BJB
Keyword : KPK Lippo Group Eddy Sindoro