Selasa, 02/10/2018 14:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta, agar Eddy Sindoro segera menyerahkan diri kepada KPK. Sebab, hingga saat ini Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Keyword : KPK Lippo Group Eddy Sindoro