Selasa, 02/10/2018 14:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta, agar Eddy Sindoro segera menyerahkan diri kepada KPK. Sebab, hingga saat ini Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.
KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN
KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Sejumlah Dokumen
KPK Bakal Panggil Pihak BRI-Telkom Terkait Korupsi Layanan Notifikasi
Keyword : KPK Lippo Group Eddy Sindoro