Bantuan Asing Tak Perlu Status Bencana Nasional

Senin, 01/10/2018 22:23 WIB

Jakarta – Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, keputusan pemerintah menerima bantuan asing untuk daerah terdampak gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) tak memerlukan status bencana nasional.

Menurut Enny, bantuan kemanusiaan untuk Sulteng saat ini sudah bersifat mendesak. Sementara di saat bersamaan pemerintah tidak mungkin memenuhi kebutuhan di lapangan, tanpa bantuan dari luar.

“Baik ditetapkan maupun tidak (bencana nasional, red), dengan dampak seperti ini, tidak ada masalah ada bantuan asing masuk,” kata Enny saat dihubungi Jurnas.com pada Jumat (1/10).

Enny juga tak habis pikir ada pihak-pihak yang menyuarakan penolakan terhadap bantuan asing. Padahal, lanjut Enny, selagi untuk bantuan kemanusiaan semestinya tidak ada penolakan, mengingat jumlah korban tewas sudah mencapai 844 orang.

“Saya tidak mengerti ada yang menolak. Selama untuk kemanusiaan, mestinya tidak perlu ada penolakan selagi tidak ada prasyarat apapun,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka keran bantuan internasional untuk korban gempa Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Senin (1/10) petang.

Beberapa bantuan yang dibutuhkan dari asing yakni alat angkut udara, tenda dan water treatement, dan bantuan media, berupa fasilitas rumah sakit, tenaga kesehatan, juga alat pengasapan.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu