Sabtu, 29/09/2018 09:35 WIB
Islamabad - Pengadilan Militer Pakistan menjatuhi hukuman mati 11 teroris yang bertanggung jawab atas kematian 69 orang, termasuk 49 warga sipil dan 20 penjaga keamanan.
Komandan Pasukan Darat, Qamar Cavid Bajva mengatakan, 11 teroris tersebut dijatuhi hukuman mati karena kasus pembunuhan terhadap 69 orang, melakukan serangan bom, menjadi anggota organisasi ilegal, menyerang institusi pendidikan dan melukai 148 orang lainnya.
Tentara Pakistan Gerebek Persembunyian Taliban, 24 Orang Tewas
China-Pakistan Serukan Iran dan AS untuk Menghentikan Permusuhan
Negara-Negara Teluk Kutuk Serangan Bom di Ibu Kota Suriah