Belanda Larang Pesepeda Gunakan Ponsel Saat Berkendara

Rabu, 26/09/2018 21:40 WIB

Amsterdam – Pemerintah Belanda akan melarang pesepeda menggunakan ponsel saat sedang berkendara. Kebijakan baru tersebut dikeluarkan seiring dengan meningkatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan ponsel dan sepeda.

“Dilarang menggunakan perangkat elektronik bergerak saat sedang mengemudi kendaraan apapun, termasuk sepeda,” demikian bunyi rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku pada Juli 2019 mendatang itu.

Sebelumnya pengemudi mobil dan truk sudah dilarang menggunakan ponsel di atas kendaraan, kecuali dalam mode bebas genggam. Jika melanggar, dendanya sebesar 230 euro atau US$260.

Dilansir dari AFP, RUU terbaru ini juga berisi denda bagi pesepeda yang bandel tetap menggunakan ponsel saat bersepeda. Namun besarannya masih menunggu hasil konsultasi publik.

“Ini sama berbahayanya dengan sepeda dan semua jenis kendaraan seperti di dalam mobil," kata Menteri Transportasi Cora van Nieuwenhuizen.

“Faktanya adalah ketika Anda berada di jalan, Anda harus benar-benar memperhatikan dan tidak mengirim pesan atau melakukan hal-hal lain di telepon,” imbuhnya.

Bersepeda sudah menjadi gaya hidup di Belanda. Bahkan di negara ini jumlah sepeda melebihi jumlah orang, dengan perkiraan hampir 23 juta sepeda untuk sekitar 17 juta orang.

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas