Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus BLBI

Senin, 24/09/2018 16:55 WIB

Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9).

Syafruddin dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.

Syafruddin disebut melakukan tindak kejahatan korupsi secara bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafrufdin itu mencapai Rp4,58 triliun.

Syafruddin diyakini telah menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

TERKINI
Pemerintah Sudah Kucurkan Dana Desa Rp609,68 Triliun Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan Bawang Merah, Komoditas Penyumbang Tertinggi Bulan April Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul