KPK Bisa Periksa Ketum Golkar Airlangga Hartarto

Rabu, 19/09/2018 16:54 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kasus suap PLTU Riau.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pemeriksaan itu tergantung pada kebutuhan bukti dalam penyidikan kasus yang sedang ditangani dalam hal ini kasus suap PLTU Riau-1.

"Bisa saja (Airlangga diperiksa). Bisa saja kemana-mana penyidikan. Tapi kita ngga bisa target, oh si ini harus diperiksa, kita tunggu penyidik aja," kata Basaria, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/9)

Meski demikian, Basaria mengatakan, pihaknya sudah memprediksi sejak awal terkait adanya dugaan aliran dana suap PLTU Riau ke partai pimpinan Airlangga Hartarto itu.

"Dari awal saya sudah katakan prediksi itu ada (aliran uang suap PLTU Riau ke Golkar), tapi sampai sekarang kita belum bisa membuktikan‎. Tapi prediksi itu ada," kata Basaria.

Diketahui, Partai Golkar mengembalikan uang senilai Rp700 juta terkait kasus suap PLTU Riau-1 ke KPK. Pengembalian uang itu menjadi bukti dugaan keterlibatan Partai Golkar.

Pengembalian uang oleh pengurus Golkar setelah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih beberapa kali mengungkap soal aliran dana ke Partai Golkar senilai Rp2 miliar. Bahkan, Eni mengaku telah menyerahkan bukti kepada penyidik KPK.

Dimana, uang tersebut diduga untuk pemenangan Airlangga sebagai Ketum Partai Golkar pada Munaslub 2017 silam.

"Semua (soal aliran dana untuk pemenangan Airlangga pada Munaslub) sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9).

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus suap PLTU Riau. Ketiganya yakni, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

TERKINI
Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan 2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU