Kisruh DPT Bogor, Pemerintah dan Polisi Diminta Turun Tangan

Jum'at, 14/09/2018 19:09 WIB

Jakarta - Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru.

Ketua DPD Parta Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi menyatakan, kisruh DPT tersebut perlu ada perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan aparat kepolisian.

"Perlu perhatian khusus Mendagri, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Jamwas, Jam Pidum, KPU RI, Bawaslu RI, Kapolda Jawa Barat, Kejati Jawa Barat, KPUD Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, Kapolres Bogor, Kejari Cibinong," tegas Jaro Ade, di Bogor, Kamis (13/9).

Ade menilai, dugaan kisruh DPT di Kabupaten Bogor ini harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya, selain wilayah penyangga Ibukota, Kabupaten Bogor juga memiliki jumlah pemilih yang cukup banyak yakni sekitar 3,4 juta pemilih.

"Sudah selayaknya perlu tindakan tegas dari para pimpinan lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Harus ada sanksi tegas kepada perangkat di bawahnya jika bermain-main dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan akan keberlangsungan demokrasi," pungkas Ade.

Warga Ciampea, Kabupaten Bogor, Encep Hendrik juga telah melayangkan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam laporan bernomor: 001/LP/PL/Prov/13.00/IX/2018, Encep menyebutkan KPU Kabupaten Bogor tidak memberikan salinan DPT Pemilu 2019 kepada partai politik peserta pemilu 2019 di tingkat kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor, Encep menyebut pelanggaran ini diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bogor.

"Saya tahunya pada 4 September 2018 dari Kang Ade Jaro (Ade Ruhandi, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor). Bahwa beliau belum menerima salinan DPT Pemilu 2019 yang tidak bisa diubah setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor tanggal 21 Agustus 2018," ujar Encep usai melapor ke Bawaslu.

Kata Encep, laporan itu didasari peraturan PKPU No 5/2018 yang mengharuskan KPU memberikan salinan DPT kepada peserta pemilu sejak tanggal 22 sampai 28 Agustus 2018.

"Tidak ada kerugian bagi saya selaku pelapor, tapi tahapan Pemilu harus mereka (KPU) jalankan. Saya juga bukan dari partai politik peserta pemilu, saya hanya masyarakat biasa dan hanya memberi informasi saja karena memang benar adanya dugaan pelanggaran pemilu," katanya.

TERKINI
Tata Cara dan Keutamaan Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah 1447 H Ramalan Romantis Aries, Taurus, dan Gemini Bulan Ini Lima Rekomendasi Buku Nonfiksi yang Cocok untuk Zodiak Taurus Berbagai Peristiwa Bersejarah di Dunia Tanggal 7 Mei