Jum'at, 14/09/2018 13:02 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita aset mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berupa tanah dan bangunan. Hal itu terpaksa dilakuka jika Setnov tidak sanggup membayar uang pengganti korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada KPK telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah aset milik Setnov.
KPK Panggil Bupati Pali Terkait Suap Audit BPK Muara Enim
KPK Ungkap Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK Karena Sakit
Keyword : Kasus e-KTP Setya Novanto KPK