Jum'at, 14/09/2018 13:02 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita aset mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berupa tanah dan bangunan. Hal itu terpaksa dilakuka jika Setnov tidak sanggup membayar uang pengganti korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada KPK telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah aset milik Setnov.
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi terkait Kasus TPPU
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
KPK Siap Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Keyword : Kasus e-KTP Setya Novanto KPK