Jum'at, 07/09/2018 16:03 WIB
Depok - Penyidik Polresta Depok telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Hary Prianto. Nur Mahmudi dan Hary bakal dipanggil pada Rabu (12/9/2018) dan Kamis (13/9/2018).
Demikian disampaikan Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka tahun anggaran 2015.
Media Maroko Kecam Laporan Polisi Spanyol Soal Krisis Migran di Ceuta
Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diimbau Pakai Masker
KPK Dalami Keterangan Gus Alex soal Anggota DPR Minta Uang 3.000 Riyal
Keyword : Polisi Korupsi Jalan Depok Nur Mahmudi