Jum'at, 07/09/2018 16:03 WIB
Depok - Penyidik Polresta Depok telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Hary Prianto. Nur Mahmudi dan Hary bakal dipanggil pada Rabu (12/9/2018) dan Kamis (13/9/2018).
Demikian disampaikan Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka tahun anggaran 2015.
WHO Desak Negara Cabut Larangan Pembatasan Perjalanan Akibat WHO
PBHI Jakarta: Korupsi MBG Pengkhianatan terhadap Generasi Bangsa
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Keyword : Polisi Korupsi Jalan Depok Nur Mahmudi