Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Korupsi Nur Mahmudi

Jum'at, 07/09/2018 16:03 WIB

Depok - Penyidik Polresta Depok telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Hary Prianto. Nur Mahmudi dan Hary bakal dipanggil pada Rabu (12/9/2018) dan Kamis (13/9/2018).

Demikian disampaikan Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka tahun anggaran 2015.

"Penyidik selanjutnya telah menjadwalkan untuk pemeriksaan pada pekan depan. Hari ini rencananya surat panggilan akan kami sampaikan kepada HP dan NMI," ucap Didik saat dikonfirmasi, Jumat (7/9/2018).

Penjadwalan ulang itu merupakan buntut keduanya ‎tak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (5/9/2018) dan Kamis (6/9/2018). Pihak kuasa hukum malah meminta penundaan pemeriksaan terhadap kedianya.

"NMI menyampaikan alasan sedang sakit, sedangkan HP menyampaikan ada kegiatan yang terjadwal," tutur Didik.

Dalam kasis ini, polisi baru menetapkan Nur Mahmudi dan Hary sebagai tersangka. Diduga kerugian negara akibat korupsi itu sekitar Rp 10,7 miliar.

TERKINI
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional