Jum'at, 07/09/2018 16:03 WIB
Depok - Penyidik Polresta Depok telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Hary Prianto. Nur Mahmudi dan Hary bakal dipanggil pada Rabu (12/9/2018) dan Kamis (13/9/2018).
Demikian disampaikan Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka tahun anggaran 2015.
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Keyword : Polisi Korupsi Jalan Depok Nur Mahmudi