Rabu, 05/09/2018 22:03 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum Arab Saudi menuntut hukum mati seorang ulama terkemuka di Negeri Petro Dollar itu, Salman al-Awdah.
Awdah, yang disebut sebagai seorang "reformis," dipenjara tahun lalu, tak lama setelah Putra Mahkota Mohammed bin Salman melancarkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dan menerapkan blokade darat, laut, dan udara di negara tetangga Teluk, Qatar.
Awdah, yang memiliki 14 juta pengikut di Twitter, berikicau pada 9 September, "Semoga Tuhan menyelaraskan antara hati mereka demi kebaikan rakyat mereka."
Harian lokal, Okaz melaporkan bahwa penuntutan publik, yang mewakili pemerintah Saudi, telah meratakan 37 tuduhan terhadap pria 62 tahun itu dan menyerukan hukuman mati.
DPR Dukung Strategi Mitigasi Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia di 2024
RI-Saudi Cek Kesiapan Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Anggota DPR: Perlu Ada Perubahan Regulasi untuk Akomodir Umrah Backpacker
Menurut kelompok HAM ALQST yang bermarkas di London dan aktivis lainnya, beberapa tuduhan termasuk hasutan terhadap penguasa dan menyebarkan perselisihan.
Putra Awdah, Abdullah, melalui Twitter-nya mengatakan, tuduhan terhadap ayahnya termasuk kicauan kritis dan pembentukan organisasi yang bekerja untuk membela kehormatan Nabi Muhammad.
Komandan Arab Saudi Amnesty International, Dana Ahmed, menyebut laporan tersebut cenderung mengganggu di Kerajaan karena mengirimkan pesan mengerikan bahwa perbedaan pendapat dan ekspresi damai dapat dipenuhi dengan hukuman mati". (Al Jazeera)
Keyword : Arab Saudi Salman al-Awdah