Ini Vonis Hukum Putri Kandung Ratu Dangdut Elvy Sukaesih

Rabu, 05/09/2018 09:07 WIB

Jakarta- Sidang pidana kasus narkoba yang menjerat putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dibuka Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim pun berjalan singkat.

Kasus hukum narkotika putri kandung ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida akhirnya telah divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi terhadap Dhawiya. Dalam bacaannya, Majelis Hakim tidak melihat Dhawiya melanggar pasal primer terkait keterlibatannya dalam jaringan pengedaran narkotika.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, mengadili dan menyatakan terdakwa Dhawiya Zaida tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh dakwaan primer dan subsider," baca Ketua Majelis Hakim, Syafruddin Ainor Rapier, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

"Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, dikurangi dari lamanya masa tahanan," tambahnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk segera membawa Dhawiya untuk menjalani pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Terdakwa (Dhawiya Zaida) tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka majelis hakim sepakat dengan rekomedasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa," sambung Syafruddin.

Vonis Dhawiya lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 2 tahun masa rehabilitasi.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen