Polemik Pengeras Suara, Ini Imbauan Kemenag

Jum'at, 24/08/2018 22:30 WIB

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kantor wilayah di seluruh provinsi menyebarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978, terkait aturan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla.

Imbauan tersebut menyusul polemik penggunaan pengeras suara yang menghangat akhir-akhir ini, menyusul vonis penodaan agama yang menimpa Meiliana di Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah mengeluhkan pengeras suara masjid.

“Menggandakan dan membagikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majlis ta’lim, dan instansi terkait di wilayah Saudara,” kata Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, pada Jumat (24/8) di Jakarta.

“Menyebarluaskan instruksi dimaksud melalui media sosial, seperti WA group dengan cara yang santun,” imbuhnya.

Dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978, terdapat beberapa syarat penggunaan pengeras suara. Di antaranya, pengguna pengeras suara harus nyaring dan merdu, bukan di waktu-waktu tidur atau istirahat, hingga pemasangan corong ke dalam dan ke luar.

“Acara yang ditujukan ke luar tidak terdengar keras ke dalam, yang dapat mengganggu orang Salat Sunnah atau zikir. Demikian juga corong ke dalam masjid tidak terdengar ke luar, sehingga tidak menganggu yang sedang istirahat,” demikian isi instruksi tersebut.

TERKINI
Mengintip Peringkat Rupiah di ASEAN usai Dolar Tembus Rp18.000 Arahan Prabowo, Wamenhaj Salurkan Daging Dam Jemaah RI ke Palestina Kementrans Dorong Peningkatan Kualitas SDM Kawasan Transmigrasi di NTT Dolar Tembus Rp18.000, Kaum Menengah ke Bawah Siap-Siap Hadapi Ini!