Kamis, 23/08/2018 11:19 WIB
Jakarta - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola, bakal menjalani sidang perdana atas dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini, Kamis (23/8). Adapun Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Zumi Zola yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Keyword : KPK Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola