Selasa, 21/08/2018 15:42 WIB
Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akan menjalani sidang perdana kasus suap RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso mengatakan, Zumi Zola akan menjalani persidangan perdana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).
"Sidang perdana hari Kamis (23/8/2018) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Sunarso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/8).
Sunarso menambahkan, pihak pengadilan juga telah menyusun majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Zumi Zola. Lima majelis hakim tersebut yakni DR. Yanto.SH.MH, Frangky Tambuwun. SH.MH, Syaifuddin Zuhri. SH.MH, DR. Anwar.SH.MH, dan Titi Sansiwi. SH.MH.
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Sebelumnya Zumi Zola telah dilimpahkan tahap dua, ke penuntutan pada Senin (6/8/2018). Dalam proses pelimpahan itu, ternyata Zumi Zola juga mengembalikan barang bukti uang Rp 160 juta yang diduganya bagian gratifikasi.
Uang itu merupakan pengembalian atas pembiayaan umrah gratis yang didapatnya pada saat awal menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Meski akan duduk di kursi terdakwa dan diadili. Nantinya Zumi Zola masih harus berhadapan lagi dengan KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini masih disidik KPK.
Keyword : KPK Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola