Iran Desak Irak Segera Bayar Utang

Senin, 20/08/2018 04:01 WIB

Ankara - Kepala Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Asing di parlemen Iran menuntut Irak/" style="text-decoration:none;color:red;">Irak untuk membayar kompensasi kepada Iran atas perang tahun 1980-1988 antara kedua negara.

"Kompensasi perang tidak dapat diabaikan dalam hubungan antara kedua negara," kata Hishmatullah Fallah Bisha, kepada kantor berita semi resmi ISNA.

Ia mengklaim bahwa pejabat Irak/" style="text-decoration:none;color:red;">Irak tidak menolak untuk membayar ganti rugi secara kategorisasi. Anggota parlemen Iran itu juga mengatakan produksi minyak Irak/" style="text-decoration:none;color:red;">Irak saat ini lebih tinggi dari produksi oleh Iran.

"Irak/" style="text-decoration:none;color:red;">Irak menghasilkan banyak uang dari penjualan minyak, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk membayar kompensasi ke Iran seperti yang mereka lakukan ke Kuwait," katanya.

Irak/" style="text-decoration:none;color:red;">Irak berperang selama delapan tahun melawan Iran di bawah rezim Saddam Hussein antara tahun 1980 dan 1988.

Pada pekan lalu, anggota parlemen reformis Mahmoud Sadeghi menunjukkan bahwa Irak/" style="text-decoration:none;color:red;">Irak berutang kepada IranUSD1,1 triliun karena kerusakan dan kerugian - yang disebabkan oleh Irak/" style="text-decoration:none;color:red;">Irak, dalam Perang Teluk pertama pada 1980-1988 dan yang kedua 1990-1991.

Perdana Menteri Irak/" style="text-decoration:none;color:red;">Irak Haidar al-Abadi mengatakan, pemerintahnya tidak akan membuat transaksi yang didominasi dolar dengan Iran  sambil menahan diri dari menerapkan penuh hukuman AS baru-baru ini yang dikenakan pada Teheran.

Sanksi tersebut dimaksudkan untuk menghalangi perolehan mata uang AS oleh Teheran; perdagangan logam mulia; transaksi bank dalam mata uang Iran; kegiatan yang terkait dengan hutang pemerintah Iran; dan sektor otomotif negara.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu