Senin, 20/08/2018 03:43 WIB
Ramallah - Presiden Palestina Mahmoud Abbas, berjanji akan mengajukan banding atas undang-undang Israel yang kontroversial dari negara-bangsa Yahudi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui program yang disiarkan media lokal, Abbas menolak mediasi Amerika Serikat (AS) untuk pembicaraan damai Palestina-Israel dan menekanka, tidak akan ada pertemuan dengan AS hingga AS menarik keputusannya yang mengklaim permukiman Yahudi dan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Sekedar diketahui bahwa, undang-undang (UU) negara-bangsa Yahudi mendefinisikan Israel sebagai negara Yahudi dengan "Yerusalem bersatu" sebagai ibu kotanya.
Dua Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Iran Tegaskan Sanksi Baru AS Tak Akan Berhasil
Fokus Perang Iran, AS Batal Gelar Latihan Militer Bersama Korea Selatan
Uu tersebut sekaligus mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan mengakui "status khususnya". (aa)
Keyword : PBB Israel Amerika Serikat Palestina