Palestina Ajukan Banding UU Rasis Israel di PBB

Senin, 20/08/2018 03:43 WIB

Ramallah - Presiden Palestina Mahmoud Abbas, berjanji akan mengajukan banding atas undang-undang Israel yang kontroversial dari negara-bangsa Yahudi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melalui program yang disiarkan media lokal, Abbas menolak mediasi Amerika Serikat (AS) untuk pembicaraan damai Palestina-Israel dan menekanka, tidak akan ada pertemuan dengan AS hingga AS menarik keputusannya yang mengklaim permukiman Yahudi dan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Sambil menggarisbawahi Kesepakatan Oslo tidak akan berlanjut jika situasi saat ini berlanjut, Abbas meminta Hamas untuk mengizinkan pemerintah persatuan nasional Palestina untuk melaksanakan kegiatannya di Jalur Gaza.

Sekedar diketahui bahwa, undang-undang (UU) negara-bangsa Yahudi mendefinisikan Israel sebagai negara Yahudi dengan "Yerusalem bersatu" sebagai ibu kotanya.

Uu tersebut sekaligus mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan mengakui "status khususnya". (aa)

TERKINI
China Siapkan UU Baru untuk Perketat Pemberantasan Korupsi Lintas Negara Laut Dunia Cetak Rekor Suhu Tertinggi, Agustus Justru Makin Panas Suhu Laut Dunia Cetak Rekor, El Nino Dorong Pemanasan Makin Ekstrem Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla hingga Izin Usaha Dibekukan