KPK dan Pemerintah Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi

Rabu, 15/08/2018 16:58 WIB

Jakarta - Pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan terkait pembentukan Tim Nasonal (Timnas) Pencegahan Korupsi. Pembentukan Timnas Pencegahan Korupsi itu dilandasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani 20 Juli 2018.

Timnas Pencegahan Korupsi itu terdiri dari Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

KSP Moeldoko menyampaikan apresiasi atas kolaborasi terkait lahirnya Perpres tersebut. Dimana, Perpres ini adalah revisi perbaikan dari Perpres sebelumnya 55 tahun 2012.

"Ini sebuah upaya dari penjabaran komitmen dan arah kebijakan prioritas yang dijalankan oleh presiden khususnya yang ditangani Kantor KSP dalam rangka pencegahan korupsi," kata Moeldoko, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Ia mengaku, gagasan ini sudah dirintis dari tahun 2016 dan baru berhasil dituntaskan pada Juli 2018. "Selain pemerintah dan KPK kita didukung 20 LSM yang bergabung dengan kita untuk memperjuangkan konteks anti korupsi ini," terangnya.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu