Kamis, 09/08/2018 15:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan keterangan tidak pailit yang diajukan oleh tiga orang. Salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Demikian diungkapkan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir. Selain Sandiaga, dua orang lain yang sudah mengajukan permohonan keterangan tidak pailit adlah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Gerindra Tegaskan Tak Punya Masalah dengan PKS
Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang
Keyword : Joko Widodo Pilpres Prabowo Subiakto Sandiaga Uno