Rabu, 08/08/2018 01:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) fraksi Hanura Elezaro Duha (ELD). Penahanan dilakukan setelah Elezaro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gunernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Elezaro ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : KPK Kasus Korupsi Gunernur Sumut Gatot Pujo