Rabu, 08/08/2018 01:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) fraksi Hanura Elezaro Duha (ELD). Penahanan dilakukan setelah Elezaro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gunernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Elezaro ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : KPK Kasus Korupsi Gunernur Sumut Gatot Pujo