Rabu, 08/08/2018 01:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) fraksi Hanura Elezaro Duha (ELD). Penahanan dilakukan setelah Elezaro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gunernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Elezaro ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Jadi Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor Langsung Ditahan KPK
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
Keyword : KPK Kasus Korupsi Gunernur Sumut Gatot Pujo