Rabu, 08/08/2018 04:52 WIB
Jakarta - Polisi memastikan penyidikan kasus video porno yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari terus berlanjut. Dalam kasus itu Luna dan Cut Tari berstatus tersangka.
Demikian disampaikan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Itu disampaikan Iqbal menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan, hakim tunggal Florensani Susanti menolak mengabulkan gugatan praperadilan kasus video porno yang melibatkan Luna dan Cut Tari. "Ya memang (kasus video porno yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari berlanjut)," kata Iqbal.
Dikatakan Iqbal, polisi akan terus memproses apabila kasus Cut Tari dan Luna Maya memang bersalah. Menurut Iqbal, penyidik selama ini terus bekerja.
Tak menutup kemungkinan Luna dan Cut Tari akan kembali diperiksa polisi dikemudian hari. "Nanti tergantung penyidik," tutur Iqbal.
Komisi III Minta Pendidikan Polri Kedepankan Sensitivitas Sosial Tinggi
Hong Kong Izinkan Polisi Minta Sandi Ponsel dan Komputer Warga
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Keyword : Polisi Luna Maya Cut Tari Video Porno