Selasa, 07/08/2018 14:45 WIB
Jenewa – Amerika Serikat meminta izin Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO), untuk menjatuhkan sanksi pada Indonesia, pasca memenangi sengketa perdagangan, yang merugikan bisnis AS hingga US$350 juta.
Dilansir dari Reuters pada Senin (7/8) kemarin, Amerika Serikat dan Selandia Baru sama-sama memenangkan putusan WTO tahun lalu, atas kebijakan pembatasan impor Indonesia pada makanan, tanaman dan produk hewan, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi.
Indonesia sebenarnya sempat mengajukan banding, namun kalah. Dalam pengajuan terbaru Washington menilai Indonesia belum mematuhi putusan tersebut, sehingga AS akan menjatuhkan sanksi kompensasi tahunan, untuk kerusakan yang dilakukan terhadap kepentingan AS.
“Berdasarkan analisis awal dari data yang tersedia untuk produk tertentu, kerugian untuk sementara waktu diperkirakan sekitar US$350 juta untuk 2017,” demikian pernyataan AS.
Trump Ancam Tambah Tarif Impor Kanada Imbas Kebakaran Hutan
Aksi Teater di Depan KPK, Kritik Dugaan Tebang Pilih di Kasus Blueray Cargo
Jaksa KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan
“Amerika Serikat akan memperbarui angka ini setiap tahun, karena ekonomi Indonesia terus berkembang,” lanjutnya.
Hanya AS yang mengajukan sanksi kepada WTO, sedangkan tak ada permintaan serupa dari Selandia Baru, yang tahun lalu mengatakan bahwa pembatasan impor daging sapi telah memakan kerugian sebesar US$673 juta.
Keyword : WTO Amerika Serikat Impor