Rabu, 01/08/2018 13:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Menurut MK, pernyataan OSO merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi. Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program dalam sbuah acara stasiun TV swasta secara utuh.
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk
Muhadjir: Penanganan Bencana di Tiga Provinsi Berjalan Baik
Gempa Dua Kali Guncang Kabupaten Bandung
Keyword : Ketua DPD Oesman Sapta Odang MK