Senin, 30/07/2018 21:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah saham Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini duduk sebagai terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Hal itu terbongkar ketika jaksa KPK mempertanyakan kepemilikan sejumlah perusahaan kepada mantan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono, yang dihadirkan sebagai saksi.
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
Keyword : Kasus BLBI KPK Kasus Korupsi