Kamis, 26/07/2018 17:42 WIB
Jakarta - Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM yang digawangi Menteri Yasonna H Laoly dalam dalam membenahi sistem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya di Lapas Sukamiskin dipertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menjadi sorotan lembaga antikorupsi menyusul kabar adanya perlakuan khusus terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi.
Disebut-sebut salah satu perlakukan khusus itu adalah kepemilikan dua sel napi kasus korupsi mantan Ketua DPR RI Setya Novano (SN) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ). Dikabarkan memiliki dua sel, satu sel biasa dan satunya sel mewah.
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Sebanyak 240 Narapidana Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran
Remisi Lebaran, Delapan Warga Lapas Bekasi Langsung Bebas
Keyword : Setya Novanto Sukamiskin Lapas