Jumlah BUMDes Enam Kali Lipat Melampaui Target RPJMN
Selasa, 24/07/2018 19:28 WIB
Bali - Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terbentuk hingga saat ini jumlahnya cukup spektakuler. BUMDes yang terbentuk telah melampaui enam kali lipat dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
"Selama lima tahun dalam
RPJMN (2014-2019), awalnya ditargetkan berdiri 5.000
BUMDes. Tapi nyatanya sekarang sudah terbentuk enam kali lipat. Hampir 35.000
BUMDes yang lahir," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, saat menjadi pembicara pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kemendes PDTT di Bali, Selasa (24/7).
Meski demikian, ia mengakui bahwa masih banyak desa yang belum mengerti arah dan tujuan
BUMDes yang telah terbentuk tersebut. Dirinya tak ingin pembentukan
BUMDes hanya semata-mata menjadi wadah agar dana desa disalurkan sesuai program prioritas.
"Tapi banyak juga
BUMDes yang sudah mencapai miliaran rupiah keuntungannya.
BUMDes telah menjadi ikon di desa. Kami ingin
BUMDes ini menjadi semacam penanda bahwa kebangkitan desa, kemandirian desa ditopang oleh
BUMDes yang ada di desa itu," lanjut Anwar.
Menghadapi minimnya pemahaman desa tentang
BUMDes, Kemendes PDTT mendirikan wadah pembelajaran online yang dapat diakses gratis oleh seluruh elemen masyarakat melalui program Akademi Desa. Program tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang pengembangan kewirausahaan khususnya
BUMDes.
"Jangan sampai
BUMDes terjebak dengan istilah `
BUMDes tangan di bawah`. Artinya selalu bergantung pada dana desa. Kita ingin
BUMDes mandiri, salah satunya dengan menyiapkan edukasi melalui akademi desa," tegasnya.
Anwar Sanusi mengatakan, lahirnya program
BUMDes senafas dengan spirit Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Pembentukan
BUMDes diawali dengan hasil musyawarah desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Meski demikian, ia menegaskan bahwa
BUMDes yang terbentuk melalui Perdes telah memiliki kekuatan secara hukum.
"Kita telah datang ke MA (Mahkamah Agung) dan mereka bilang ini (
BUMDes) berbadan hukum," terangnya.
TERKINI
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan
Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk
Halal Bihalal Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Bamsoet Dorong Masjid Sebagai Pemberdaya Umat