Senin, 23/07/2018 17:30 WIB
Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kumham) Jawa Barat, Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Jabar, Alfisah diberhentikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Kedua pejabat itu diberhentikan lantaran dinilai turut bertanggung jawab atas kasus suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin yang menjerat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Wajah Baru Lapas di Hadapan Ratusan Mahasiswa
Legislator PDIP Dorong Perpres Reintegrasi Sosial Atasi Overkapasitas Lapas
Fraksi NasDem Bangun Gerakan Literasi di Lapas Lewat Donasi Ribuan Buku
"Pembenahan akan terus kita lakukan. Penempatan orang secara khusus di Sukamiskin jadi perhatian khusus kita. Saya ajukan beberapa nama, sedang dicek track record. Supaya kita menempatkan orang yang pas. Lapas Sukamiskin itu sangat menggoda," tandas Yasonna.
Keyword : Menkumham Yasonna Laoly Lapas Sukamiskin