Park Geun-hye akan Semakin Menua di Penjara

Jum'at, 20/07/2018 21:01 WIB

Seoul - Masa hukuman penjara mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun-hye diperpanjangan hingga delapan tahun ke depan pada Jumat, (20/7). Wanita 66 tahun itu divonis 16 tuduhan korupsi pada April.

Putusan pada Jumat oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul ini terkait dengan dakwaan tambahan untuk Park, termasuk secara rutin menerima pembayaran dari Badan Intelijen Nasional Korea Selatan.

Total dana yang diterimanya sejak duduk menjadi presiden pada 2013 hingga pemakzulannya di 2016 mencapai 3,5 juta won  atau sekira USD1,3 juta.

Pengadilan mengumumkan putusan ini secara langsung di televisi, meskipun mantan pemimpin ini absen, namun Park memboikot semua proses hukum yang dirasanya "bias politik."

Sebelumnya di hari yang sama, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk menaikkan hukuman penjaranya dari 24 tahun menjadi 30 tahun.

Park mulanya disidang karena hubungannya dengan orang kepercayaannya, Choi Soon-sil, setelah pasangan ini ditemukan memaksa beberapa konglomerat Korsel untuk memberikan donasi sebesar jutaan dolar.

Sebelumnya, Park yang dijatuhi hukuman 24 tahun penjara digulingkan dari kursi presiden tahun lalu atas skandal penyalahgunaan kekuasaan besar-besaran yang mengguncang lingkaran politik dan bisnis negara tersebut.

TERKINI
Eric Cantona Akui Jalani Psikoterapi sejak Usia 20 Tahun Kami Rita Sherpa Pecahkan Rekor Dunia 32 Kali Puncak Everest PM Korsel: Mogok Kerja Samsung Bisa Rugikan Korea 100 Triliun Won Rusia Diserang 500 Drone Ukraina Semalam, Tiga Tewas di Moskow