KPK Ultimatum Tersangka Labuhanbatu Menyerahkan Diri
Jum'at, 20/07/2018 13:51 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengultimatum tersangka Umar Ritonga untuk menyerahkan diri. Ultimatum itu disampaikan lembaga antikorupsi lantaran orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ini hingga saat ini tak juga kooperatif untuk menyerahkan diri.
Ultimatum ini disampaikan Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah. Umar diketahui berhasil kabur bersama barang bukti uang dugaan suap senilai Rp 500 juta, saat tim penindakan
KPK mencoba menangkapnya saat oprasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Meski tak berhasil diamankan,
KPK telah resmi menetapkan Umar sebagai tersangka dengan sangkaan penerima suap.
KPK menduga Umar berperan sebagai perantara suap untuk Pangonal dari bos PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) Effendy Sahputera.
"
KPK mengingatkan kembali pada saudara
Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke
KPK," tegas Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).
KPK berharap pihak keluarga dan kolega tersangka
Umar Ritonga aktif mengajak Umar untuk datang ke
KPK atau menyerahkan diri ke Polres
Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.
Imbauan
KPK ini berlaku hingga Sabtu (21/7/2018) besok. Jika tetap tidak menyerahkan diri, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak
KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," ujar Febri.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Bupati
Labuhanbatu Pangonal Harahap,
Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten
Labuhanbatu, Sumatera Utara.
KPK menduga Bupati Pangonal dan
Umar Ritonga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.
Diduga uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui
Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat,
Labuhanbatu.
Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan
KPK. Tim penindakan hanya menyita bukti transfer.
Diduga bukti transaksi sebesar Rp 576 juta yang diamankan dalam OTT merupakan bagian dari permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar.
Sekitar bulan Juli 2018, diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 miliar, Akan tetapi cek tersevut tak berhasil dicairkan.
Atas dugaan itu, Effendy Syahputra yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Bupati Pangonal dan Umar Ritonga yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
TERKINI
Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You
Elius Enembe Turun Langsung Bersihkan Lingkungan di Ibu Kota Kabupaten Tolikara
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda