Kamis, 19/07/2018 15:18 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sekaligus mantan Menteri Keuangan Boedino tak membantah jika mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung pernah mengusulkan agar kewajiban Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp 4,8 triliun dilakukan `write off` atau penghapusbukuan senilai Rp 2,8 triliun.
Usulan itu disampaikan Syafruddin dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana pada 11 Febuari 2004. Demikian papar Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Temenggung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018). Menurut Boedino, rapat saat itu dihadiri menteri-menteri dan Presiden Megawati.
PDIP ungkap Ganjar Mahfud bertemu Megawati pekan depan
Golkar Yakin Prabowo dan Megawati Bertemu: Hanya Masalah Momentum
Silaturahmi Jokowi dan Megawati sedang dicarikan waktu
Keyword : Boediono BPPN Megawati Soekarnoputri