"Geng" Kasus Kendari Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Kamis, 19/07/2018 04:40 WIB
Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun, didakwa menerima suap miliaran rupiah dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7/2018). Adriatma diketahui merupakan anak kandung
Asrun.
Asrun juga didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun.
Jaksa mendakwa Adriatma dan
Asrun melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.
Dikatakan jaksa, uang itu diduga diberikan lantaran
Asrun saat menjabat Wali Kota merestui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot
Kendari. Yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Kemudian proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung
Kendari Beach yang menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Asrun dan Adiatma dalam menerima suap menggunakan perantara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Kendari, Fatmawaty Faqih. Dalam dakwaan terpisah, Fatmawaty didakwa menerima suap Rp 6,8 miliar.
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima uang," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Penerimaan suap melalui Fatmawaty terjadi dua tahap. Pertama, Rp 2,8 miliar dan kedua Rp 4 miliar. Fatmawaty didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan terungkap jika uang dari kontraktor kepada
Asrun dan Adriatma itu rencananya akan digunakan untuk menutupi biaya politik.
Asrun merupakan salah satu calon Gubernur
Sulawesi Tenggara yang sedianya mengikuti pemilihan gubernur pada Juni 2018.
Untuk mengurus segala keperluan dana terkait
Asrun, Adriatma dan Fatmawaty Faqih ditunjuk sebagai tim pemenangan. "Di antaranya tim pemenangan mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye," ujar jaksa.
Kemudian Fatmawaty menemu Hasmun untuk membicarakan proyek-proyek yang akan dikerjakan Hasmun. Fatmawaty selain itu menyampaikan bahwa biaya politik dalam pencalonan
Asrun cukup mahal. Kemudian Fatmawaty meminta agar Hasmun bersedia memberikan bantuan pendanaan. Permintaan itu kemudian disanggupi Hasmun.
"Terdakwa (Fatmawaty) mengatakan,`Untuk proses pemilihan calon gubernur Sultra, ke depannya semakin membutuhkan banyak biaya. Untuk itu, mohon bantuannya`," kata jaksa.
TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album
Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan
Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis
Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya