Jum'at, 13/07/2018 18:28 WIB
Jakarta - Mantan narapidana suap, Wa Ode Nurhayati akan tetap mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Lewat Partai Amanat Nasional (PAN) akan nyaleg lewat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara.
Demikian disampaikan Nurhayati usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Nurhayati berkukuh `nyaleg` meski dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.
Gelombang Panas Landa Belanda, 911 Orang Dilaporkan Meninggal
Gelombang Panas Ekstrem Berkepanjangan Bisa Picu Lonjakan Gangguan Mental
Kenaikan Suhu Panas Global Diprediksi Picu Lonjakan Bunuh Diri pada 2050
Keyword : E-KTP PAN Wa Ode Nurhayati