Jum'at, 13/07/2018 18:28 WIB
Jakarta - Mantan narapidana suap, Wa Ode Nurhayati akan tetap mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Lewat Partai Amanat Nasional (PAN) akan nyaleg lewat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara.
Demikian disampaikan Nurhayati usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Nurhayati berkukuh `nyaleg` meski dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.
Mendes Sosialisasikan Program Magang di Jepang saat Dialog dengan Siswa NTB
Kemendikdasmen Perbaiki 1.390 dan Bangun Tiga Sekolah di Jatim
Kompany Puji Mental Bayern Usai Singkirkan Real Madrid
Keyword : E-KTP PAN Wa Ode Nurhayati