Jum'at, 13/07/2018 18:28 WIB
Jakarta - Mantan narapidana suap, Wa Ode Nurhayati akan tetap mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Lewat Partai Amanat Nasional (PAN) akan nyaleg lewat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara.
Demikian disampaikan Nurhayati usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Nurhayati berkukuh `nyaleg` meski dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.
Sempat Setop Layanan, Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal
Soetta Ditutup hingga Tengah Malam, Ini Daftar Bandara yang Terdampak
Media Maroko Kecam Laporan Polisi Spanyol Soal Krisis Migran di Ceuta
Keyword : E-KTP PAN Wa Ode Nurhayati