Jum'at, 13/07/2018 18:28 WIB
Jakarta - Mantan narapidana suap, Wa Ode Nurhayati akan tetap mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Lewat Partai Amanat Nasional (PAN) akan nyaleg lewat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara.
Demikian disampaikan Nurhayati usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Nurhayati berkukuh `nyaleg` meski dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.
Dinilai Perkuat Ekosistem, BUMN Pangan dan Pupuk Bakal Digabungkan
Simpanan Uang di Bank diatas Rp5 Miliar Melesat Naik
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia
Keyword : E-KTP PAN Wa Ode Nurhayati