Jum'at, 13/07/2018 14:56 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi,M Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya. Sanusi diketahui menjadi pesakitan kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
Humas Pengadilan Tipikor Sunarso membenarkan pengakuan PK Sanusi. Namun, Sunarso mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang PK Sanusi digelar.
Ajukan PK ke Mahkamah Agung, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru
Sekjen Kemnaker: Reformasi Hukum Kunci Penguatan Reformasi Birokrasi
POLTEKNAKER Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2024/2025
Keyword : Peninjauan Kembali Sanusi Reklamasi