Rabu, 11/07/2018 08:44 WIB
London- Keberadaan Facebook di Inggris, dianggap terbukti melanggar undang-undang perlindungan data pengguna yang jatuh ke tangan Cambridge Analytica. Karena itulah, regulator setempat akan mengenakan denda sebesar 500 ribu poundsterling.
Dalam keterangan tertulisnya dilansir Reuters, Komisioner Informasi Inggris Raya, Elizabeth Denham menuliskan, denda kepada Facebook itu setelah mengadakan penyelidikan dan menemukan bawa media sosial itu gagal melindungi data informasi.
Alex Scott Cedera usai Debut Gemilang Bersama Timnas Inggris
PM Inggris Tuding Iran Terlibat Insiden Pangkalan Udara
Inggris Selidiki Keterkaitan Iran dalam Insiden RAF Fairford
Keyword : Facebook Inggris Cambridge Analytica