Rabu, 11/07/2018 08:44 WIB
London- Keberadaan Facebook di Inggris, dianggap terbukti melanggar undang-undang perlindungan data pengguna yang jatuh ke tangan Cambridge Analytica. Karena itulah, regulator setempat akan mengenakan denda sebesar 500 ribu poundsterling.
Dalam keterangan tertulisnya dilansir Reuters, Komisioner Informasi Inggris Raya, Elizabeth Denham menuliskan, denda kepada Facebook itu setelah mengadakan penyelidikan dan menemukan bawa media sosial itu gagal melindungi data informasi.
Tingkat Kecakapan Berbahasa Inggris di Indonesia Tergolong Rendah
PM Inggris Bakal Umumkan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
PM Inggris Dilaporkan akan Larang Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Keyword : Facebook Inggris Cambridge Analytica