Selasa, 10/07/2018 19:17 WIB
Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi yang menjerat Zumi jadi tersangka.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Zumi kembali ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus ini, Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan Basaria, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Zumi selain itu juga diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain.
KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing
BGN Belum Mau Bahas Anggaran MBG, Prioritaskan Perbaikan Tata Kelola
KPK Minta BGN Jalankan 10 Rekomendasi Perbaikan Program MBG