Selasa, 10/07/2018 10:15 WIB
Jakarta - Seperti diketahui, BPOM baru saja mengeluarkan edaran mengenai "Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya". Inti dari surat edaran tersebut adalah untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Beberapa poin utama yang diatur meliputi aspek periklanan, pemasaran, dan juga klaim dari produk yang bersangkutan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak tebang pilih dalam masalah Susu Kental Manis (SKM).
Tragedi Kereta Bekasi, BPKN RI Sebut Sistem PT KAI Perlu Dievaluasi Total
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya
Hari Konsumen Sedunia Diperingati 15 Maret, Ini Sejarah hingga Tujuannya
Keyword : YLKI Susu Kental Manis Konsumen