Senin, 09/07/2018 22:30 WIB
Yerusalem – Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman pada Senin melarang siaran saluran Al-Quds Palestina. Pada keputusan yang ditandatangani pada 3 Juli, Lieberman mengatakan bahwa larangan itu didasari oleh undang-undang antiterorisme Israel.
Di bawah dekrit itu, saluran tersebut tidak akan disiarkan di Israel.
Meskipun alasannya tidak disebutkan dalam dekrit tersebut, namun pemerintah Israel menuding saluran itu sebagai alat propaganda untuk kelompok perlawanan Hamas Palestina.
Hingga saat ini belum ada komentar dari saluran Palestina mengenai larangan Israel tersebut.
Sebut Demonstrasi Ciri Demokrasi, Menlu AS Kecam Sikap Diam Mahasiswa terhadap Hamas
Netanyahu Sebut Apapun Keputusan ICC Tidak akan Pengaruhi Tindakan Israel di Gaza
Tiongkok Bakal Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina Hamas dan Fatah
Saluran Al-Quds disiarkan dari Lebanon, dan memiliki seorang koresponden yang berbasis di Yerusalem