Jum'at, 06/07/2018 11:51 WIB
Jakarta - Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Sehingga, tidak masalah jika KPU menghendaki untuk melarang mantan napi koruptor menjadi Caleg.
Ketua MPR Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI
KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Gus Imin Pastikan DPR Komit Sempurnakan UU Pemilu
Keyword : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu