Pemerintah Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Maju Caleg

Jum'at, 06/07/2018 11:51 WIB

Jakarta - Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Sehingga, tidak masalah jika KPU menghendaki untuk melarang mantan napi koruptor menjadi Caleg.

Menurutnya, larangan eks koruptor maju Caleg sebagai bentuk komitmen seluruh partai politik untuk mengusung para kader terbaiknya pada Pemilu 2019 nanti.

"Jadi, kalau ada pakta integritas. Kalau saya pengalaman jadi sekjen partai tidak ada yang mantan-mantan napi itu dicalonkan. Nggak ada. Inikan hanya mengingatkan kembali," tegas Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7).

Tjahjo menegaskan, jika ada pihak-pihak yang tak sepakat dengan ketentuan tersebut silakan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Dimana ada mekanisme hukum yang diberikan negara untuk menggugat PKPU," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa