Jum'at, 06/07/2018 11:24 WIB
Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pertemuan dengan KPU, Bawaslu, Menkumham, Kemendagri, dan Kejagung, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7).
Yoki Firnandi, Cetak Laba Rp9 T Berujung di Kursi Terdakwa
Marak Politik Uang, Legislator Demokrat Usul Bawaslu Awasi Pilkades
Rapat dengan Komisi II, ANRI-KPU Diminta Jelaskan Pengarsipan Ijazah Capres
Keyword : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu