Jum'at, 06/07/2018 11:24 WIB
Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pertemuan dengan KPU, Bawaslu, Menkumham, Kemendagri, dan Kejagung, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7).
Sudin LH Jakpus Sosialisasi Pemilahan Sampah ke TPST Bantar Gebang
Sudin LH Jakpus Terjunkan 1400 Petugas dan Puluhan Armada di Aksi May Day
Loncat dari Lantai 4, Satu dari Dua ART Tewas di Rumah Kost Benhil
Keyword : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu