Jum'at, 06/07/2018 07:04 WIB
Jakarta - Mulai hari ini (6/7) Pemerintahan Amerika Serikat, Donald Trump memberlakukan tarif bea masuk baru terhadap impor produk China senilai 34 miliar dolar AS. Ketentuan itu sebagai dimulainya perang dagang.
Tak hanya itu, Trump juga mengancam tingkatkan bea masuk dari produk impor China senilai 450 miliar dolar AS, jika China membalas tindakan Amerika.
Wanita di China Lempar Uang Setara Rp2,5 Miliar dari Balkon Apartemen
China Anggap Wajar Aktivitas Militer dekat Perairan Taiwan
Bertemu Dubes China, Mendes Dorong Kerja Sama Pengentasan Daerah Tertinggal
Keyword : Perang Dagang China Amerika Serikat