Jum'at, 06/07/2018 07:04 WIB
Jakarta - Mulai hari ini (6/7) Pemerintahan Amerika Serikat, Donald Trump memberlakukan tarif bea masuk baru terhadap impor produk China senilai 34 miliar dolar AS. Ketentuan itu sebagai dimulainya perang dagang.
Tak hanya itu, Trump juga mengancam tingkatkan bea masuk dari produk impor China senilai 450 miliar dolar AS, jika China membalas tindakan Amerika.
China Minta AS dan Iran Patuhi Kesepakatan Gencatan Senjata
AS Kawal Puluhan Kapal Dagang Lintasi Selat Hormuz
Iran Bersihkan 50 Akses Terowongan Setelah Serangan AS-Israel
Keyword : Perang Dagang China Amerika Serikat