Jum'at, 06/07/2018 07:04 WIB
Jakarta - Mulai hari ini (6/7) Pemerintahan Amerika Serikat, Donald Trump memberlakukan tarif bea masuk baru terhadap impor produk China senilai 34 miliar dolar AS. Ketentuan itu sebagai dimulainya perang dagang.
Tak hanya itu, Trump juga mengancam tingkatkan bea masuk dari produk impor China senilai 450 miliar dolar AS, jika China membalas tindakan Amerika.
Cegah Perang Dagang dengan China, Petinggi UE Terbang ke Beijing
AS Mendadak Tarik Pesawat Pengebom dari Inggris, Kenapa?
Filipina Tuding China Sengaja Provokasi Tim Patroli di LCS
Keyword : Perang Dagang China Amerika Serikat