Jum'at, 06/07/2018 07:04 WIB
Jakarta - Mulai hari ini (6/7) Pemerintahan Amerika Serikat, Donald Trump memberlakukan tarif bea masuk baru terhadap impor produk China senilai 34 miliar dolar AS. Ketentuan itu sebagai dimulainya perang dagang.
Tak hanya itu, Trump juga mengancam tingkatkan bea masuk dari produk impor China senilai 450 miliar dolar AS, jika China membalas tindakan Amerika.
China Panggil Dubes Filipina Buntut Insiden Laut China Selatan
Menlu se-ASEAN Prihatin Konflik Timur Tengah Terus Berlanjut
10 Orang Tumbang Akibat Penembakan Massal di Area Padat Penduduk
Keyword : Perang Dagang China Amerika Serikat