KPK "Boyong" Bukti Suap Kasus Wali Kota Blitar

Kamis, 05/07/2018 22:25 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kantor PT Moderna Teknik Perkasa. Perusahaan itu merupakan milik pengusaha Susilo Prabowo, penyuap Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Tulungagung, Syahri Mulyo.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK Rabu (4/7/2019). Selain kantor PT Moderna Teknik Perkasa di Jalan Garum Blitar Kota, tim penyidik juga menggeledah ‎kantor Sarana Multi Usaha, Jalan Anjasmoro Blitar Kota‎ dan ‎Rumah Eko Yongtono di TGP 25C Blitar.

"Dari lokasi KPK menyita d‎okumen keuangan perusahaan dan d‎okumen catatan kerja perusahaan," ucap Febri di kantornya, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dalam perkara itu, Samanhudi dijerat terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Blitar tahun anggaran 2018. Samanhudi diduga menerima suap dari Susilo Prabowo.

Tak hanya kasus yang menjerat Samanhudi, tim penyidik juga menggeledah sejumlah tempat‎ terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Diketahui pada perkara ini, Syahri dijerat KPK atas kasus penanganan proyek infrastruktur di kabupatennya.  

Setidaknya ada lima lokasi yang digeledah pada Selasa, 3 Juli 2018. Yakni, Rumah Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, Rumah Timses Syahri, Agung Prayitno, Rumah Kabid PUPR Tulungagung, Sukarji dan Rumah Kepala ULP Tulungagung, Syamrotul Fuada, serta Rumah Kasi Perencanaan Jalan PUPR Tulungagung, Wahyudiana.

"Dari lima lokasi itu KPK menyita perangkat elektronik, dokumen kontrak dan dokumen catatan keuangan," terang Febri.

TERKINI
Bacaan Idgham Bighunnah dalam Al-Qur`an dan Cara Membacanya Catat Ya! Ini Doa Setelah Membaca Al-Qur`an Lengkap dengan Artinya 25 Kata-Kata Mutiara Umar bin Khattab yang Penuh Makna 11 Tempat Bersejarah di Yogyakarta yang Sarat Nilai Budaya