Kamis, 05/07/2018 21:52 WIB
Jakarta - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sonny Firdaus (SF) dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/7/2018). Tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta.
Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik. "Dari 3 orang tersebut yang datang sejauh ini 1 orang datang dan diperiksa sejak pagi yaitu SF," tutur Febri.
KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan
KPK Buat Dua Kajian untuk Cegah Korupsi pada Sektor Kehutanan
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keyword : Sumatera Utara Sonny Firdaus KPK