Kamis, 05/07/2018 17:56 WIB
Jeddah - Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi memperingatakan perusahaan atau oknum yang bersangkutan agar tidak mengangkut, merekrut dan membantu pekerja ilegal (TKA) dengan cara apa pun.
Menurut Arab News, bagi mereka yang melakukannya akan menghadapi hukuman sebesar SR100,000 (USD26,661) atau sekira Rp385 juta dan akan dilarangan merekrut dari luar negeri selama lima tahun.
Wajib Menang! Spanyol dalam Tekanan Jelang Hadapi Arab Saudi
Saudi Minta DK PBB Segera Setop Penjajahan Israel di Palestina
Timnas Uruguay Frustrasi Ditahan Imbang Arab Saudi
Keyword : Arab Saudi