Kamis, 05/07/2018 17:56 WIB
Jeddah - Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi memperingatakan perusahaan atau oknum yang bersangkutan agar tidak mengangkut, merekrut dan membantu pekerja ilegal (TKA) dengan cara apa pun.
Menurut Arab News, bagi mereka yang melakukannya akan menghadapi hukuman sebesar SR100,000 (USD26,661) atau sekira Rp385 juta dan akan dilarangan merekrut dari luar negeri selama lima tahun.
UEA dan Dewan Teluk Kecam Serangan Drone di Arab Saudi
Kapal Arab Saudi Rusak Akibat Serangan di Laut Merah
Laut Merah Memanas, Saudi Serang Situs Militer Houthi
Keyword : Arab Saudi