Saudi akan Penjarakan Oknum yang Membantu Tenaga Kerja Ilegal

Kamis, 05/07/2018 17:56 WIB

Jeddah - Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi memperingatakan perusahaan atau oknum yang bersangkutan agar tidak mengangkut, merekrut dan membantu pekerja ilegal (TKA) dengan cara apa pun.

Menurut Arab News, bagi mereka yang melakukannya akan menghadapi hukuman sebesar SR100,000 (USD26,661) atau sekira Rp385 juta dan akan dilarangan merekrut dari luar negeri selama lima tahun.

Selain itu, ia juga akan dipenjara selama dua tahun, sarana transportasi mereka disita, dan akan dideportasi jika mereka ekspatriat. Hukuman akan dipublikasikan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyerukan warga Saudi untuk mematuhi peraturan dan instruksi yang melarang transaksi, menyembunyikan, melindungi, mengangkut, mengoperasikan atau memberikan dukungan kepada mereka yang melanggar tempat tinggal, pekerjaan dan keamanan perbatasan.

Jumlah pelarian dan pelanggar hukum perburuhan yang ditangkap dalam tindakan keras sebagai bagian dari kampanye "Bangsa Tanpa Ekspatriat Ilegal" yang diluncurkan pada 15 November 2017, telah mencapai total 1.319.591.

Keyword : Arab Saudi

TERKINI
Doa Setelah Belajar, Yuk Amalkan Kemenhut Evakuasi 100 Satwa dari Lokasi Karhutla, 8 Mati Termasuk Orangutan Mikel Arteta Sepakati Perpanjangan Kontrak Baru di Arsenal Komisi V Soroti Usia Kapal dan Lemahnya Pengawasan Keselamatan Pelayaran