Kamis, 05/07/2018 17:56 WIB
Jeddah - Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi memperingatakan perusahaan atau oknum yang bersangkutan agar tidak mengangkut, merekrut dan membantu pekerja ilegal (TKA) dengan cara apa pun.
Menurut Arab News, bagi mereka yang melakukannya akan menghadapi hukuman sebesar SR100,000 (USD26,661) atau sekira Rp385 juta dan akan dilarangan merekrut dari luar negeri selama lima tahun.
Saudi Kutuk Serangan Drone ke Bandara Internasional Khartoum
Cegah Kecelakaan Jemaah Haji, Saudi Hadirkan Teknologi Canggih
Saudi Tambah Kapasitas Kereta Cepat Haramain untuk Haji 2026
Keyword : Arab Saudi