Kamis, 05/07/2018 17:56 WIB
Jeddah - Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi memperingatakan perusahaan atau oknum yang bersangkutan agar tidak mengangkut, merekrut dan membantu pekerja ilegal (TKA) dengan cara apa pun.
Menurut Arab News, bagi mereka yang melakukannya akan menghadapi hukuman sebesar SR100,000 (USD26,661) atau sekira Rp385 juta dan akan dilarangan merekrut dari luar negeri selama lima tahun.
Saudi Kutuk Aksi Provokatif Menteri Israel Terobos Kompleks Al-Aqsa
AS Tolak Bantu Saudi untuk Serang Langsung Houthi
Turki Janji Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi
Keyword : Arab Saudi