Kamis, 05/07/2018 17:56 WIB
Jeddah - Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi memperingatakan perusahaan atau oknum yang bersangkutan agar tidak mengangkut, merekrut dan membantu pekerja ilegal (TKA) dengan cara apa pun.
Menurut Arab News, bagi mereka yang melakukannya akan menghadapi hukuman sebesar SR100,000 (USD26,661) atau sekira Rp385 juta dan akan dilarangan merekrut dari luar negeri selama lima tahun.
DPR Dukung Strategi Mitigasi Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia di 2024
RI-Saudi Cek Kesiapan Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Anggota DPR: Perlu Ada Perubahan Regulasi untuk Akomodir Umrah Backpacker
Keyword : Arab Saudi