Kamis, 05/07/2018 16:40 WIB
Jakarta - Ramai-ramai susu kental manis (SKM) marak lagi dibicarakan menyusul edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kementerian Kesehatan RI dalam akun media sosialnya mengungkapkan jika selama ini SKM campuran makanan dan minuman, seperti cake, kopi, susu, biskuit dan lainnya.
Meskipun SKM menjadi campuran terlezat untuk makanan manis, tapi SKM tidak cocok untuk anak di bawah usia 3 tahun yang masih membutuhkan lemak dan protein tinggi untuk pertumbuhan dan perkembangan.
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi APD
Keyword : Susu Kental Manis Susu Kemenkes