Rabu, 04/07/2018 15:22 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahjana mengatakan, Menkumham sudah menandatangani PKPU untuk dijadikan menjadi UU.
Yoki Firnandi, Cetak Laba Rp9 T Berujung di Kursi Terdakwa
Marak Politik Uang, Legislator Demokrat Usul Bawaslu Awasi Pilkades
Rapat dengan Komisi II, ANRI-KPU Diminta Jelaskan Pengarsipan Ijazah Capres
Keyword : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu